JAKARTA INSIDER - Sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.
"Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi)," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta Rabu, (7/12/2022).
Mendagri menjelaskan hal itu ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
"Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen," kata Mendagri.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Presiden Jokowi meminta maaf jika membuat mecet
Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.
Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara "doorstop" oleh awak media pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca Juga: BPBD Lumajang minta masyarakat awasi bahaya lahar dingin Gunung Semeru
Judul pemberitaan yang "misleading" (menyesatkan) tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.
Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.
Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk "ecotourism" dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.***
Artikel Terkait
Harus setor deposit Rp 1,54 milyar, berapa harga kepulauan Widi yang akan dilego di situs lelang asing?
Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dijual, Kementerian Kelautan dan Perikanan tegaskan hal ini
Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dilelang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian singgung soal eco tourism
Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dilelang, bolehkah? Begini aturan lengkapnya
Gugusan Kepulauan Widi akan dilelang di situs asing. Alasannya ...