nasional

Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:54 WIB
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

 

B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

 

C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau

 

E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:

 

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

 

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

 

Halaman:

Tags

Terkini