B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.