Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 16:54 WIB
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

 

B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

 

C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau

 

E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:

 

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

 

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X