B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Artikel Terkait
Mengenal keunikan Elysia Chlorotica, hewan siput laut langka yang bisa berfotosintesis seperti tanaman
Kenali 12 manfaat jus mangga untuk lansia, kaya antioksidan dan bisa membantu meningkatkan kekebalan tubuh
10 Negara Eropa yang aman untuk solo traveler wanita, nomor 1 dan 4 bisa jadi destinasi terbaik!
Sejarah legenda peradaban kopi, perjalanan sang biji hitam dari Afrika yang mendunia hingga mendapat tempat istimewa di Turki
Membuat penggemar bingung, begini potret Shawn Mendes saat kepergok ikut sholat berjamaah dan mendengar khutbah di New York