Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 16:54 WIB
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

 

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

 

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

 

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

 

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

 

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:

 

 

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X