Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 16:54 WIB
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

JAKARTA INSIDER - Tengah ramai di masyarakat terkait ASN Pemprov Jakarta yang diperbolehkan untuk berpoligami.

Peraturan Pemprov Jakarta yang membolehkan ASN melakukan poligami ini tentu saja menuai pro dan kontra.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: Membuat penggemar bingung, begini potret Shawn Mendes saat kepergok ikut sholat berjamaah dan mendengar khutbah di New York

Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.

Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.

Baca Juga: Sejarah legenda peradaban kopi, perjalanan sang biji hitam dari Afrika yang mendunia hingga mendapat tempat istimewa di Turki

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pemprov Jakarta juga sudah memuat aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.

Kembali ke Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, berikut isi Pasal 4 yang mengatur soal izin poligami ASN, dikutip dari detikcom:

Baca Juga: 10 Negara Eropa yang aman untuk solo traveler wanita, nomor 1 dan 4 bisa jadi destinasi terbaik!

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X