2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
Artikel Terkait
Mengenal keunikan Elysia Chlorotica, hewan siput laut langka yang bisa berfotosintesis seperti tanaman
Kenali 12 manfaat jus mangga untuk lansia, kaya antioksidan dan bisa membantu meningkatkan kekebalan tubuh
10 Negara Eropa yang aman untuk solo traveler wanita, nomor 1 dan 4 bisa jadi destinasi terbaik!
Sejarah legenda peradaban kopi, perjalanan sang biji hitam dari Afrika yang mendunia hingga mendapat tempat istimewa di Turki
Membuat penggemar bingung, begini potret Shawn Mendes saat kepergok ikut sholat berjamaah dan mendengar khutbah di New York