3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Demikian isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur soal poligami ASN.***
Artikel Terkait
Mengenal keunikan Elysia Chlorotica, hewan siput laut langka yang bisa berfotosintesis seperti tanaman
Kenali 12 manfaat jus mangga untuk lansia, kaya antioksidan dan bisa membantu meningkatkan kekebalan tubuh
10 Negara Eropa yang aman untuk solo traveler wanita, nomor 1 dan 4 bisa jadi destinasi terbaik!
Sejarah legenda peradaban kopi, perjalanan sang biji hitam dari Afrika yang mendunia hingga mendapat tempat istimewa di Turki
Membuat penggemar bingung, begini potret Shawn Mendes saat kepergok ikut sholat berjamaah dan mendengar khutbah di New York