Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 16:54 WIB
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

 

4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

 

Demikian isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur soal poligami ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X