nasional

Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:54 WIB
Ramai pembahasan ASN Pemprov Jakarta boleh melakukan poligami, ternyata begini isi Pergub 2025 DKI

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan.

 

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

 

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

 

Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:

 

A. Alasan yang mendasari Perkawinan:

 

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

 

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

 

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

Halaman:

Tags

Terkini