JAKARTA INISDER - Pada Rabu 17 Januari 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan.
Kenaikan pajak ini, yang semula diusulkan sebesar 40-75 persen, menjadi perbincangan hangat dan mendapat berbagai respons dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa keputusan untuk menunda kenaikan pajak tersebut diambil setelah pihaknya mengumpulkan beberapa instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
Melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, ia menjelaskan, "Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya."
Keputusan ini, menurut Luhut Binsar Panjaitan, merupakan hasil evaluasi dari pertemuan tersebut.
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi," tambahnya.
Luhut juga menyampaikan bahwa ada pertimbangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terutama pada pelaku usaha kecil.
"Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut memaparkan bahwa dampak dari kenaikan pajak hiburan tidak hanya dirasakan oleh pemilik diskotek atau tempat hiburan semata.
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," ujar Luhut.
"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.