JAKARTA INSIDER - Pada tanggal 17 Januari 2024, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan rencananya untuk mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Kenaikan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 53 ayat 2 yang mencakup tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa (panti pijat).
Heru Budi menyatakan niatnya untuk membahas ulang peraturan ini dalam kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa perda tersebut adalah produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga perlu dicermati secara matang.
Menanggapi rencana ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengemukakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan pajak tersebut.
Menurutnya, tarif pajak sebesar 40 persen sangat memberatkan pengusaha hiburan dan dapat menyebabkan penutupan usaha serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prasetyo menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan segala kemungkinan sebelum mengambil keputusan final.
Dampak Kenaikan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di DKI Jakarta menjadi sorotan utama, terutama di kalangan pengusaha hiburan.
Para pelaku usaha di sektor ini mengutarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini, mengingat dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat beban pajak yang lebih berat.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah penutupan sejumlah tempat hiburan.
Pengusaha berpendapat bahwa jika beban pajak semakin besar, banyak usaha yang akan kesulitan bertahan, bahkan mengalami kerugian dan harus menghentikan operasionalnya.
Artikel Terkait
Profil kampus almamater Rafael Alun yang bisa jadikan dirinya pegawai pajak di Kementerian Keuangan
Penerapan pajak karbon akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk meraup keuntungan
Inovasi digital, aplikasi SIGNAL dari Samsat mengubah wajah layanan pajak kendaraan
Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Pencapaian Luar Biasa, Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023
RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024