Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Luhut Binsar Panjaitan: Kami Putuskan Ditunda, Evaluasi Lagi

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:00 WIB
Luhut Binsar Panjaitan , Keputusan bijak pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan  (Instagram @luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Panjaitan , Keputusan bijak pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan (Instagram @luhut.pandjaitan)

Konteks Regulasi Pajak Hiburan

Penting untuk dicatat bahwa rencana kenaikan pajak ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak hiburan yang diatur dalam undang-undang ini terbagi dalam 11 jenis, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 10 persen.

Meskipun demikian, pemerintah memutuskan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Ingin harmonis dalam Rumah? Cek keberuntungan posisi dan bentuk tangga Iideal menurut Feng Shui

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil yang mungkin akan terdampak secara signifikan oleh kenaikan pajak.

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

Kenaikan pajak pada jasa hiburan, jika dilaksanakan, dapat berdampak luas pada berbagai sektor ekonomi.

Selain pemilik tempat hiburan, pelaku usaha kecil yang menyediakan makanan dan jasa lainnya juga turut merasakan dampaknya.

Kebijakan ini dapat menjadi beban tambahan bagi mereka yang sedang berjuang untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga: Polisi lakukan identifikasi penemuan mayat wanita tanpa identitas di Tanjung Priok, telusuri asal muasal peti kemas

Tidak hanya itu, kenaikan pajak juga dapat memicu penurunan minat masyarakat untuk mengakses tempat hiburan.

Dalam konteks pariwisata, khususnya di daerah seperti Bali, penurunan minat tersebut dapat berimbas negatif pada industri pariwisata secara keseluruhan.

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan PBJT pada jasa hiburan merupakan langkah bijak yang memperlihatkan kepekaan terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat serta pelaku usaha kecil.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X