Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Luhut Binsar Panjaitan: Kami Putuskan Ditunda, Evaluasi Lagi

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:00 WIB
Luhut Binsar Panjaitan , Keputusan bijak pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan  (Instagram @luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Panjaitan , Keputusan bijak pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan (Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA INISDER - Pada Rabu 17 Januari 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan.

Kenaikan pajak ini, yang semula diusulkan sebesar 40-75 persen, menjadi perbincangan hangat dan mendapat berbagai respons dari masyarakat.

Menanggapi hal ini, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa keputusan untuk menunda kenaikan pajak tersebut diambil setelah pihaknya mengumpulkan beberapa instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.

Baca Juga: Tanaman Hias Anti-Mainstream! Ini Dia Jenis Tumbuhan yang Katanya Bawa Energi Negatif ala Feng Shui, Simak Biar Rumah Makin Harmonis!

Melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, ia menjelaskan, "Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya."

Keputusan ini, menurut Luhut Binsar Panjaitan, merupakan hasil evaluasi dari pertemuan tersebut.

"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi," tambahnya.

Luhut juga menyampaikan bahwa ada pertimbangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Cari Keberuntungan? 9 Tanaman Hias Kekinian Menurut Feng Shui yang Lagi Hits dan Bisa Bikin Kaya! Simak Yuk!

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terutama pada pelaku usaha kecil.

"Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut memaparkan bahwa dampak dari kenaikan pajak hiburan tidak hanya dirasakan oleh pemilik diskotek atau tempat hiburan semata.

Baca Juga: Rumah makin keren! Cek ciri-ciri Feng Shui buat Bbawa rejeki, bukan cuma tentang desain, Ini tips nyata bikin energi positif!

"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," ujar Luhut.

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X