Pasangan suami istri lanjut usia luka serius usai alami kecelakaan tragis di Flyover Kuningan, dipicu robohnya tiang bendera partai

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi: Kecelakaan mengerikan di Flyover Kuningan: Bendera partai roboh, pasangan suami istri luka serius (Net / JakartaInsider.id)
Ilustrasi: Kecelakaan mengerikan di Flyover Kuningan: Bendera partai roboh, pasangan suami istri luka serius (Net / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Kecelakaan tragis melibatkan pasangan suami istri berusia lanjut terjadi di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 17 Januari 2024.

Kecelakaan ini diduga dipicu oleh robohnya tiang bendera partai politik yang mengakibatkan bendera tersebut jatuh dan menimpa pengendara sepeda motor.

Mari kita telusuri lebih lanjut kronologi kejadian dan dampak yang dihasilkan.

Baca Juga: Optimalkan keselamatan pesepeda di DKI Jakarta dengan pencabutan stick cone rusak dan penggantian dengan paku marka jalan solar cell

Flyover Kuningan Jadi Saksi Bisu Kecelakaan Hebat

Dilansir JakartaInsider.id dari PMJ News, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero, memberikan keterangan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB.

Pasangan suami istri, MS (68) dan Oon (61), sedang melintas menggunakan sepeda motor melalui flyover Kuningan.

Peristiwa mengerikan ini diawali dengan robohnya tiang bendera partai politik yang dipasang di sepanjang flyover.

Baca Juga: Optimalkan keselamatan pesepeda di DKI Jakarta dengan pencabutan stick cone rusak dan penggantian dengan paku marka jalan solar cell

Dugaan Kronologi Kecelakaan

Menurut keterangan David Yunior Kanitero, bendera yang roboh tersebut menimpa sepeda motor yang ditumpangi oleh pasangan tersebut.

Bendera kemudian tersangkut dan terseret, menyebabkan pengendara dan kendaraannya terjatuh.

Akibat kejadian ini, MS dan istrinya mengalami luka-luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif.

Baca Juga: Investigasi kebakaran hebat di karaoke, Kota Tegal Polisi periksa saksi dan tetapkan 3 orang tersangka

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X