Perpanjang SIM A atau C dengan mudah di layanan SIM Keliling Jakarta 18 Januari 2024 Lokasi strategis, tarif terjangkau

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 08:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling Jakarta: Berita Terkini dan Lokasi Layanan Hari Ini (TMC Polda Metro)
Pelayanan SIM Keliling Jakarta: Berita Terkini dan Lokasi Layanan Hari Ini (TMC Polda Metro)

JAKARTA INSIDER - Pada Kamis, 18 Januari 2024, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta hadir di lima lokasi berbeda, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Informasi ini diumumkan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui seputar layanan ini.

Baca Juga: Peluncuran Bus Sekolah khusus disabilitas, salah satu komitment Pemprov DKI Jakarta berikan pelayanan terbaik

Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari dari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya buka setengah hari, dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Hadapi tantangan Bawaslu dalam mengawasi Dana Kampanye Pemilu 2024, kendala akses dan persetujuan tertulis memerlukan solusi transparan

Penting untuk dicatat bahwa kehadiran pada waktu yang tepat dapat membantu menghindari antrean panjang.

Tarif Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sementara untuk SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Persiapkan nominal tersebut agar proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Pasangan suami istri lanjut usia luka serius usai alami kecelakaan tragis di Flyover Kuningan, dipicu robohnya tiang bendera partai

Syarat Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM A atau C memerlukan beberapa persyaratan dasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X