Fenomena nikah beda agama di Indonesia? Ini jawaban MUI

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 06:08 WIB
Nikah beda agama masih menjadi perkara yang tuai pro dan kontra di Indonesia. (Tangkapan layar YouTube/ Nadin Firaisa)
Nikah beda agama masih menjadi perkara yang tuai pro dan kontra di Indonesia. (Tangkapan layar YouTube/ Nadin Firaisa)

JAKARTA INSIDER - Fenomena nikah beda agama yang ada pada Indonesia masih mengalami banyak sekali pro kontra.

Sebab menjalin hubungan dengan pasangan yang berbeda keyakinan memiliki kesulitan yang sangat kompleks.

Di sisi lain, nikah merupakan hak asasi yang ada pada tiap manusia, dan hal itu manusia berhak menikah dengan pujaan hatinya.

Baca Juga: Di balik cerita private jet, ada dua pejabat yang jadi viral

Akan tetapi terdapat aturan dan norma yang harus kita ikuti yang menjadi penghalang mengapa pernikahan beda agama tidak di perbolehkan.

Pandangan nikah beda agama yang ada di negara Indonesia adalah suatu persoalan yang tabu.

Sebab salah satunya meminta restu di antara kedua belah pihak bukan perkara yang mudah.

Baca Juga: The real sultan! Nagita Slavina diam-diam punya private jet tapi selalu merendah dan ga sombong

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa pernikahan adalah salah satu bidang yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia belum dikatakan legal.

Seperti halnya kasus yang terjadi pada pengadilan Negri Pontianak yang mengesahkan dan memberikan izin terhadap pasangan beda agama dan dicatat perkawinanya di kantor Diknas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Baca Juga: Ulah petugas usir Anies Baswedan, padahal Ibunda Erina Gudono ingin berfoto bersama saat resepsi Kaesang Erina

Yamti Agustina sebagai hakim tunggal PN Pontianak mengabulakn permohonan dari kedua belah pihak yang memiliki agama berbeda.

Menurut narasumber yang diwawancarai oleh tim CNN Indonesia Neng Djubaedah menjeladkan bahwa menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1, perkawinan dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum pada agama masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Jurnal Perkawinan Beda Agama perspektif Hadits

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X