Tak dapat uang pensiun dari KPU, Arisandi Kurniawan gugat Presiden Jokowi sebesar Rp 156 miliar

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 21:20 WIB
Presiden Joko Widodo (instagram)
Presiden Joko Widodo (instagram)

JAKARTA INSIDER - Presiden Joko Widodo digugat dan nilainya tak tanggung tanggung sebesar Rp 156 miliar.

Gugatan ini rupanya datang dari Arisandi Kurniawan.

Ia adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.

Sebagai tergugat I, Arisandi juga menggugat KPU RI sebagai tergugat II.

Dari kutipan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilihat pada Kamis (15/12/2022), Arisandi telah mendaftarkan gugatan pada Selasa, (6/12/2022).

Baca Juga: Fitur terbaru instagram, begini respon Ridwan Kamil

Gugatannya telah teregister dengan nomor perkara: 739/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara sebagai tertulis adalah gugatan perwakilan kelompok (class action).

Sidang perdananya sendiri akan dilaksanakan pada Kamis mendatang atau (22/12/2022) di ruang sidang Soebekti 2.

Adapun komposisi majelis hakim yang akan mengadili perkara ini belum dapat ditampilkan.

Dalam petitumnya, Arisandi meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonannya. Dia ingin para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Didier Deschamps sebut bakal siap jegal ancaman dari Lionel Messi jelang final Prancis vs Argentina

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang kompensasi kepada penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp156.552.800.000 yang cara penyerahannya diatur sesuai mekanisme pemberian uang tali asih atau uang pensiun atau uang purnabakti," kata Arisandi dalam permohonannya.

Ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 menyebutkan bahwa anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kompensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X