Arti dari sikap 'Nusyuz' bagi seorang perempuan adalah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami.
Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.
Menurut 4 mashab, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari "Reinterprestasi Konsep Nusyûz Penyebab Ketiadaan Nafkah Bagi Isteri", yang ditulis Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Lampung dalam laman badilag.mahkamahagung.go.id, (18/11/2019), pengertian perilaku isteri yang termasuk ke dalam perbuatan nusyûz, adalah:
1) Menurut ulama Hanafi, apabila seorang isteri (perempuan) keluar dari rumah suami tanpa izin suaminya dan dia tidak mau melayani suaminya tanpa alasan yang benar.
2) Menurut ulama Maliki, seorang isteri dikatakan nusyûz apabila ia tidak taat terhadap suaminya dan ia menolak untuk digauli, serta mendatangi suatu tempat yang dia tahu hal itu tidak diizinkan oleh suaminya, dan ia mengabaikan kewajibannya terhadap Allah Swt, seperti tidak mandi janabah, dan tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
3) Menurut ulama Syafi’i, seorang isteri dikatakan nusyûz apabila isteri tersebut tidak mematuhi suaminya dan tidak menjalankan ketentuan-ketentuan agama yang berkaitan dengan hak-hak suaminya serta tidak menunaikan kewajiban agama lainnya.
Baca Juga: 5 Keistimewaan Surah Al Baqarah ayat 255, salah satunya untuk pengobatan
4) Sedangkan menurut ulama Hanbali, seorang isteri dikatakan nusyûz apabila isteri melakukan tindakan yang tidak memberikan hak-hak suami yang wajib
diterimanya karena pernikahan.
Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah.
Dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib, ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah.
Seorang perempuan dikatakan 'nusyuz' tidaklah semata-mata hanya dalam hal menolak hubungan intim saja.
Baca Juga: 5 Keutamaan Surah Al-Fatihah, baca 70 kali setiap hari untuk keselamatan dunia akhirat
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaj dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seijin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri.
Padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
Artikel Terkait
5 Keutamaan Surah Al-Fatihah, baca 70 kali setiap hari untuk keselamatan dunia akhirat
5 Keutamaan Surah Al Baqarah ayat 255, sebagai benteng untuk diri sendiri
Bagikan kesuksesanmu kepada orangtua, maka hidupmu akan berkah!
Keutamaan membaca shalawat di hari Jum'at menakjubkan. Yuk diamalkan!
Sedang viral kasus bom bunuh diri, bagaimana pandangan syariat islam? ini kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah