Mengulik sejarah peradilan Indonesia zaman Kependudukan Jepang dan maklumat Gunseibu Part II

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:07 WIB
Potret Zaman Penjajahan Jepang saat Jepang menjajah Indonesia dan menerapkan peradilan serta hukum Jepang  (Wikipedia )
Potret Zaman Penjajahan Jepang saat Jepang menjajah Indonesia dan menerapkan peradilan serta hukum Jepang (Wikipedia )

Susunan daerah hukum pada masa kependudukan Jepang atau Gunsei Hooin adalah sama dengan susunan pengadilan terdahulu pada zaman Belanda.

Tidak mengalami perbedaan dan perubahan dalam susunan daerah hukum, hanya mengalami perubahan nama.

KEKUASAAN

Gunsei Hooin diberlakukan untuk mengadili baik dalam hal kejahatan dan pelanggaran maupun dalam perkara perdata, dan selama helium ada aturan istimewa, kekuasaan hukuman masing masing Gunsei sama dengan kekuasaan badan pengadilan yang sejenis dan dulunya telah ada.

Dulunya, segala perkara diumumkan dalam Undang-undang Nomor Istimewa tanggal 2 Maret 1942 tidak boleh diadili oleh Gunsei Hooin, lalu kemudian ditahun 1942 Gunsei Hooin dikuasakan untuk mengadili pelanggaran Gunritu yang di tunjuk oleh Panglima besar tentara Jepang, yakni pelanggaran yang dikenakan pidana penjara dengan masa tahanan 5 tahun atau kurang dari ataupun mendapatkan denda l, kecuali jenis pelanggaran yang dimaksud hendak memberontak kepada bala tentara Jepang.

Sedangkan kedudukan Gun Hooin dan Ken Hooin kekuasaanny adalah sama dengan Districsgerecht dan Regentschapsgerecht ( dalam pasal 116f, 116g, 116h R.O).

Dengan adanya penyimpangan ditentukan dalam Osamu Seirei no.2 tahun 1943 yakni bahwa daerah perkara perdata masuk dengan kekuasaan Ken Hooin atau Gun Hooin diadili oleh Tihoo Hooin sedangkan perkara Kriminal masuk dalam kekuasaan Ken Hooin dan Gun Hooin diadili oleh Keizai Hooin.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Buku Sejarah Peradilan Indonesia Karya Prof. Dr. Sudikno Mer

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X