Susunan daerah hukum pada masa kependudukan Jepang atau Gunsei Hooin adalah sama dengan susunan pengadilan terdahulu pada zaman Belanda.
Tidak mengalami perbedaan dan perubahan dalam susunan daerah hukum, hanya mengalami perubahan nama.
KEKUASAAN
Gunsei Hooin diberlakukan untuk mengadili baik dalam hal kejahatan dan pelanggaran maupun dalam perkara perdata, dan selama helium ada aturan istimewa, kekuasaan hukuman masing masing Gunsei sama dengan kekuasaan badan pengadilan yang sejenis dan dulunya telah ada.
Dulunya, segala perkara diumumkan dalam Undang-undang Nomor Istimewa tanggal 2 Maret 1942 tidak boleh diadili oleh Gunsei Hooin, lalu kemudian ditahun 1942 Gunsei Hooin dikuasakan untuk mengadili pelanggaran Gunritu yang di tunjuk oleh Panglima besar tentara Jepang, yakni pelanggaran yang dikenakan pidana penjara dengan masa tahanan 5 tahun atau kurang dari ataupun mendapatkan denda l, kecuali jenis pelanggaran yang dimaksud hendak memberontak kepada bala tentara Jepang.
Sedangkan kedudukan Gun Hooin dan Ken Hooin kekuasaanny adalah sama dengan Districsgerecht dan Regentschapsgerecht ( dalam pasal 116f, 116g, 116h R.O).
Dengan adanya penyimpangan ditentukan dalam Osamu Seirei no.2 tahun 1943 yakni bahwa daerah perkara perdata masuk dengan kekuasaan Ken Hooin atau Gun Hooin diadili oleh Tihoo Hooin sedangkan perkara Kriminal masuk dalam kekuasaan Ken Hooin dan Gun Hooin diadili oleh Keizai Hooin.***
Artikel Terkait
Prediksi Nottingham Forest vs Liverpool di Liga Inggris, live malam ini
Sultan Andara Raffi Ahmad cari asisten pribadi, cek syarat dan benefit kerja di Rans Entertainment
4 dampak buruk sering menahan kentut, keluar melalui sendawa
Spesifikasi PC Resident Evil 4 Remake, minimum dan recommended!
7 Game Persona terbaik dan terpopuler 2022, ayo main!
Mengulik sejarah peradilan Indonesia zaman Kependudukan Jepang dan maklumat Gunseibu