Mengulik sejarah peradilan Indonesia zaman Kependudukan Jepang dan maklumat Gunseibu Part II

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:07 WIB
Potret Zaman Penjajahan Jepang saat Jepang menjajah Indonesia dan menerapkan peradilan serta hukum Jepang  (Wikipedia )
Potret Zaman Penjajahan Jepang saat Jepang menjajah Indonesia dan menerapkan peradilan serta hukum Jepang (Wikipedia )

JAKARTA INSIDER – Lalu setelah Belanda nyerah dan kalah dari Jepang, maka seluruh peraturan Belanda hilang sembari digantikan dengan penuh dengan aturan Jepang yang baru.

Tanggal 7 Maret 1942 seluruh peraturan Belanda dihapuskan oleh pemerintah Jepang.

Untuk sistem peradilan militer sendiri sudah diatur pada tanggal 2 Maret 1942 dengan secara bersamaan terbentuknya Gunritukaigi, lalu tanggal 29 April 1942 dengan adanya Undang Undang No.14 Tahun 1942 lalu diubah dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1942 ( Osamu Seirei no.3) .

Baca Juga: Mengulik sejarah peradilan Indonesia zaman Kependudukan Jepang dan maklumat Gunseibu

Dikatakan bahwa sistem peradilan Jepang adalah bentuk penyempurnaan dari sistem peradilan Belanda.

Yang membedakan diantara keduanya adalah peradilan Bumiputera dan peradilan gupermen dia peradilan itu saat masa pendudukan Jepang ditiadakan lagi.

Demikian pula dengan adanya perbedaan antara hakim dan rakyat tidak ada perbedaan.

Hakik untuk orang orang golongan Eropa dihapuskan dan hakim golongan Bumiputera semakin diperluas kekuasaannya.

Dan setelah itu dihapuskan beberapa pengadilan zaman pendudukan Belanda seperti peradilan tingkat pertama yang dilakukan oleh Raad Justitie dan Hooggerechtshof.

Pidana lebih mendapat perhatian, segala kasus kriminal ataupun yang berkaitan dengan pidana lebih mendapat perhatian lebih pada masa kependudukan Jepang, sedangkan urusan perdata di layangkan kepada hakim hakim bangsa Indonesia atau Bumiputera.

ORGANISASI

Semua badan badan organisasi peradilan semuanya berganti nama dari nama Belanda menjadi nama Jepang tanpa terkecuali.

Residentiegcrecht diubah dan dihapus serta diganti menjadi Undang-undang No.14 Tahun 1942.

Landraad diganti menjadi Tihoo Hooin( Pengadilan Negeri), Landgerecht menjadi Keizai Hooin( Hakim Kepolisian), Regentschapsgerecht menjadi Ken Hooin( Pengadilan Kabupaten), Distriktgerecht menjadi Gun Hooin( pengadilan Kewedanaan), Hof Voor Slamietische Zaken menjadi Kaikyoo Kootoo Hooin ( Mahkamah Islam Tinggi) dan Priesteerraad menjadi Soo Yoo Hooin ( Rapat Agama), Parker Voor De Landraden menjadi Gunsei Kensatu Kyoku yang terdiri dari Tiho Kensatu Kyoku( Kejaksaan Pengadilan Negeri).

SUSUNAN DAN DAERAH HUKUM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Buku Sejarah Peradilan Indonesia Karya Prof. Dr. Sudikno Mer

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X