Mengulik sejarah peradilan Indonesia zaman Kependudukan Jepang dan maklumat Gunseibu

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:29 WIB
Potret Zaman Penjajahan Jepang saat Jepang menjajah Indonesia dan menerapkan peradilan serta hukum Jepang  (Wikipedia )
Potret Zaman Penjajahan Jepang saat Jepang menjajah Indonesia dan menerapkan peradilan serta hukum Jepang (Wikipedia )

JAKARTA INSIDER – Setelah terjadinya peperangan dan penyerangan Pearl Harbor yang saat itu diserang melalui jalur udara oleh angkatan bersenjata Jepang tepat pada tanggal 7 Desember tahun 1941.

Lalu kemudian di tanggal 8 Desember tahun 1941 tepat sehari setelah tragedi Pearl Harbor, tepat jam 7 pagi dinihari, Pemerintah Hindia Belanda atas nama Gubernur Jenderal Jhr. Mr. A.W.L Tjarda van Starkenborgh Stachouwer mengumumkan akan berperang dengan Jepang, dan Jepang menerima tantangan itu pada 12 Januari 1942.

Baca Juga: Fakta sejarah Sultan Orhan Ghazi, Sultan Ottoman yang dicintai orang Kristen hingga toleransi Iznik

Awal peperangan dimulai, Jepang dan Belanda berperang dikawasan Tarakan, lalu ke Minahasa, Ambon dan Balikpapan.

Lalu Batavia dikabarkan jatuh tanggal 5 Maret atas serangan Jepang yang mendarat di pulau Jawa dan disusul oleh jatuhnya Bandung dengan Jenderal Ter Poorten yang kala itu menyerah tanpa syarat.

Karena Bandung yang pada saat itu jatuh dan melemah, maka habislah riwayat Belanda dan lalu berganti zaman pendudukan Jepang.

Disini saat masa pendudukan Jepang, Gunseibu mulai diterapkan .

Gunseibu sendiri dimaksudkan sebagai Indonesia yang menjadi daerah bekas jajahan Belanda telah sepenuhnya menjadi daerah kekuasan Jepang dan beralih menjadi kepemilikan Jepang.

Dimana saat terjadi peralihan kekuasaan, bala tentara Jepang menjalankan seluruh kekuasaan dan pemerintah militernya.

Dengan berganti pemerintahan dan peraturan hukumnya pun ikut berganti, peraturan hukum Hindia Belanda atau Belanda yang pernah diterapkan untuk daerah kekuasaan pun digantikan keseluruhannya.

Peraturan yang telah ada digantikan oleh Pemerintah Jepang.

Undang undang No.1 tanggl 7 Maret 1942 oleh Belanda, di gantikan dengan Undang Undang No. 40( Osamu Seirei No.9) pada tanggal 5 Oktober tahun 1942 tentang Gunseirei yakni membahas tentang peraturan yang perlu di jalankan oleh bala tentara yang berada disekitar pulau Jawa dan menjalankan pemerintahan yakni Osamu Seirei dan Osamu Kanrei.

Osamu Seirei sendiri dibuat oleh seorang Gunsireikan atau seorang Panglima besar Tentara Jepang, yang mana tugasnya mengatur segala hala Yanga da dan dirasa perlu untuk menjalankan pemerintahan di Jawa.

Sedangkan Osamu Kanrei adalah peraturan yang dibuat oleh Pembesar Pemerintah Bala tentara yang digunakan untuk menjalankan perintah sehari hari.

Selain itu, juga ada beberapa Undang undang yang mengatur untuk peraturan daerah seperti Syuurei, Koorei, Kooti Zimukyokurei dan Tokubeturei.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Buku Sejarah Peradilan Indonesia Karya Prof. Dr. Sudikno Mer

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X