Mau mewasiatkan harta? Hati-hati menjadi tidak sah, jangan beri lebih dari 1/3 bagian

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Ustadz Abdul Somad (Kalteng Lima)
Ustadz Abdul Somad (Kalteng Lima)

Jika dia menolak maka wasiat itu batal.

Jadi sebelum berwasiat harta warisan, baca atau tanyakan dulu ke ahlinya seperti ustadz.

"Agar tidak menimbulkan masalah, sebaiknya harta warisan dibagi sesuai hukum Islam (faraid)," ujar Ustadz Abdul Somad.

Pembagian harta waris pada Islam diatur pada Al-Qur an, yakni di Surat An Nisa.

Baca Juga: Ingin banyak uang? Berikut 4 amalan yang mendatangkan rezeki, jelas Syekh Ali Jaber

Dalam pembagian harta waris dalam Islam terdapat enam katagori persentase.

Ada pihak yang menerima 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6.

Untuk anak perempuan, kalau hanya satu orang, dia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Sementara apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X