Jika dia menolak maka wasiat itu batal.
Jadi sebelum berwasiat harta warisan, baca atau tanyakan dulu ke ahlinya seperti ustadz.
"Agar tidak menimbulkan masalah, sebaiknya harta warisan dibagi sesuai hukum Islam (faraid)," ujar Ustadz Abdul Somad.
Pembagian harta waris pada Islam diatur pada Al-Qur an, yakni di Surat An Nisa.
Baca Juga: Ingin banyak uang? Berikut 4 amalan yang mendatangkan rezeki, jelas Syekh Ali Jaber
Dalam pembagian harta waris dalam Islam terdapat enam katagori persentase.
Ada pihak yang menerima 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6.
Untuk anak perempuan, kalau hanya satu orang, dia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Sementara apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.***
Artikel Terkait
Cocok bagi kaum Hawa. Inilah 5 manfaat Kopi Hijau, menurunkan berat badan hingga menghambat penuaan
Jelang Open Mainnet, Elon Musk dan Nikolas Kokkalis bakal nahkodai bahtera Pi Network
Selamat! Indonesia jadi tuan rumah World Summit Award Grand Jury Meeting & Digital Innovation Days 2022
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J
6 Rekomendasi hp terbaru 2022, harga 1-2 jutaan, baterai 6000 mAh