JAKARTA INSIDER - Punya harta, lalu mau dibagi, termasuk dalam bentuk wasiat? Awas, pemberiannya tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta yang dimiliki pewaris.
Kalau wasiat yang dibagi melebihi 1/3 dari jumlah harta warisan, maka tidak akan sah.
Wasiat harta yang lebih 1/3 itu baru sah kalau pembagian itu disetujui seluruh ahli waris.
Kenapa tidak boleh diwasiatkan lebih dari 1/3 bagian dari harta?
Seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari unggahan Instagram Official, Selasa (18/10/2022), larangan untuk mewariskan lebih dari 1/3 bertujuan agar tidak merugikan ahli waris lainnya.
Selain tidak boleh lebih dari 1/3 dari warisan, Islam juga mengatur beberapa hal tentang pembagian dari harta yang diwasiatkan itu.
Baca Juga: Sirah Nabawiyah, benarkah ajaran Rasulullah? Berikut penjelasan Pendeta dan Rahib Nasrani
1.Wasiat harta itu juga baru sah, kalau penerimanya seorang muslim dan berakal sehat.
Syarat itu bertujuan agar amanah dalam wasiat tersebut bisa terlaksana dengan baik.
2.Orang yang berwasiat juga mesti berakal sehat
3 Wasiat harta itu juga tidak boleh diberikan untuk di jalan haram, seperti untuk membiayai kegiatan maksiat.
4 Wasiat yang yang diberikan baru sah kalau penerima wasiatnya bersedia menerima.
Artikel Terkait
Cocok bagi kaum Hawa. Inilah 5 manfaat Kopi Hijau, menurunkan berat badan hingga menghambat penuaan
Jelang Open Mainnet, Elon Musk dan Nikolas Kokkalis bakal nahkodai bahtera Pi Network
Selamat! Indonesia jadi tuan rumah World Summit Award Grand Jury Meeting & Digital Innovation Days 2022
Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J
6 Rekomendasi hp terbaru 2022, harga 1-2 jutaan, baterai 6000 mAh