Pada dasarnya toleransi hanya memegang teguh 2 hal, yaitu teguh akidah dan tidak memaksa serta mengganggu agama lainnya.
Maka dari itu pemerintah seharusnya menjaga akidah serta keyakinan pada tiap-tiap rakyatnya, di tengah keberagaman agama yang dianut oleh masyarakat. Dan tidak menyalahgunakan makna toleransi dalam pernikahan beda agama.***