khazanah

Istri menolak ajakan suami hubungan intim, bisa menggugurkan nafkah lahir

Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi istri menolak ajakan hubungan intim suami. (Pexels/ Alex Green)

Apabila hal ini dialami oleh seorang suami, apa yang sebaiknya dilakukan terhadap istrinya.

Baca Juga: 5 Manfaat membaca Surah Al Baqarah ayat 255, amalan memudahkan sakaratul maut

Dijelaskan dalam QS an-Nisa ayat 34 yang artinya,
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Baca Juga: 5 Keutamaan Surah Al Baqarah ayat 255, sebagai benteng untuk diri sendiri

Dari QS an-Nisa ayat 34 ini, yang pertama kali bisa dilakukan oleh suami adalah menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir.

Apabila setelah dinasehati, perilaku istri masih nusyuz, maka langkah kedua yang dapat ditempuh oleh suami adalah tidak memberikan nafkah batin kepadanya.

Lalu, langkah terakhir jika istri masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya. Namun, memukul di sini tidak boleh memukul dalam arti yang sebenarnya. Hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai. ***

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB