JAKARTA INSIDER - Peringatan Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober mendatang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.
Dikutip JAKARTA INSIDER dari kemenag.go.id, peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Artinya, ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.
Baca Juga: 4 Keistimewaan Hari Jum'at dalam Islam, dijauhkan dari siksa kubur dan dikabulkannya doa
Peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk memperingati peran besar para kaum ulama dan santri dalam perjuangan melawan penjajah demi meraih kemerdekaan Indonesia.
Lantas, Hari Santri apakah libur nasional?
Berdasarkan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Jadi, peringatan Hari Santri tidak termasuk libur nasional.
Sejarah Hari Santri
Baca Juga: Ilmu parenting, pentingnya menanamkan keimanan di hati anak sebelum mengenalkan Al-Qur'an
Sejarah Hari Santri erat hubungannya dengan perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahankan dan memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, sejarah Hari Santri bermula dari fatwa 'Resolusi Jihad' yang disampaikan KH Hasyim Asy'ari pada (22/10/45).
Fatwa tersebut berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah.
Baca Juga: Motivasi Islam, cara menempatkan antara hawa nafsu dengan akal dalam kehidupan
Puncak perjuangan atas landasan jihad kebangsaan itu kemudian melahirkan peristiwa heroik di Surabaya pada (10/11/45) yang dikenal sebagai cikal bakal dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.