Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Nota Keberatan (IST)
Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Nota Keberatan (IST)

JAKARTA INSIDER - Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22).

Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," jelas kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS, (20/10/22).

Baca Juga: Arif Rachman jalani persidangan perkara menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J

"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 26 Oktober," kata Afrizal. dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS (20/10/22)

Sebelumnya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Brigjen Hendra kurniawan klarifikasi rekayasa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto didakwa merusak dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Irfan bersama lima terdakwa lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa

Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X