khazanah

Mau mewasiatkan harta? Hati-hati menjadi tidak sah, jangan beri lebih dari 1/3 bagian

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Ustadz Abdul Somad (Kalteng Lima)

JAKARTA INSIDER - Punya harta, lalu mau dibagi, termasuk dalam bentuk wasiat? Awas, pemberiannya tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta yang dimiliki pewaris.

Kalau wasiat yang dibagi melebihi 1/3 dari jumlah harta warisan, maka tidak akan sah.

Wasiat harta yang lebih 1/3 itu baru sah kalau pembagian itu disetujui seluruh ahli waris.

Baca Juga: Sebelum berangkat bekerja, jangan lupa berdoa. Inilah doa mengawali hari agar selalu semangat dan selamat

Kenapa tidak boleh diwasiatkan lebih dari 1/3 bagian dari harta?

Seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari unggahan Instagram Official, Selasa (18/10/2022), larangan untuk mewariskan lebih dari 1/3 bertujuan agar  tidak merugikan ahli waris lainnya.

Selain tidak boleh lebih dari 1/3 dari warisan, Islam juga mengatur beberapa hal tentang pembagian dari harta yang diwasiatkan itu.

Baca Juga: Sirah Nabawiyah, benarkah ajaran Rasulullah? Berikut penjelasan Pendeta dan Rahib Nasrani

1.Wasiat harta itu juga baru sah, kalau penerimanya  seorang muslim dan berakal sehat.

Syarat itu bertujuan agar amanah dalam wasiat tersebut bisa terlaksana dengan baik.

2.Orang yang berwasiat juga mesti berakal sehat

3 Wasiat harta itu  juga tidak boleh diberikan untuk di jalan  haram, seperti  untuk membiayai kegiatan maksiat.

Baca Juga: Sejarah Nabi Muhammad saw, ramalan Waraqah Ibnu Naufal seorang Nasrani yang taat akan kenabian terakhir

4 Wasiat yang yang diberikan baru sah kalau penerima wasiatnya  bersedia menerima.

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB