khazanah

Apakah Boleh Pekerja Berat Tidak Berpuasa Ramadan dengan Alasan Beban dan Risiko Kerja?

Senin, 3 Maret 2025 | 15:58 WIB
Pekerja berat seperti pekerja tambang bawah tanah Freeport Indonesia ini diberbolehkan tidak berpuasa Ramadan bila membahayakan kesehatannya. (Freeport Indonesia)

JAKARTA INSIDER - Tidak mudah tantangan yang dihadapi para pekerja berat selama bulan Ramadan.

Di satu sisi mereka tahu bahwa puasa Ramadan adalah wajib untuk ditunaikan.

Namun, di sisi lain tuntutan pekerjaan yang berat membuat mereka harus berjuang untuk bisa berpuasa. 

Baca Juga: Anggota Parlemen Soroti Aksi Pamer Anak Kapolda Kalsel: Tidak Pantas Pamer Harta di Tengah Efisiensi Anggaran

Sejatinya, puasa Ramadhan wajib ditunaikan sepenuhnya oleh seorang Muslim.

Puasa Ramadhan menjadi bagian integral fondasi, rukun Islam selain syahadat, sholat, zakat, dan haji.

Namun, bagaimana dengan mereka yang kebetulan bekerja di tempat yang harus mencurahkan tenaga fisik semaksimal mungkin?

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya: Ada Sindikat dan Permufakatan Jahat yang Terjadi secara Sistematis di Tubuh Pertamina, Perlu Audit Total

Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga wajib.

Terlebih bila hasil nafkah tersebut demi menyambung hidup, memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Apakah boleh bagi mereka pekerja berat membatalkan puasa?

Baca Juga: Dua Pendaki Meninggal Dunia Akibat Hipotermia di Gunung Cartenz Mimika Papua Dipulangkan ke Jakarta, Fiersa Besari Selamat

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:


قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB