Apakah Boleh Pekerja Berat Tidak Berpuasa Ramadan dengan Alasan Beban dan Risiko Kerja?

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:58 WIB
Pekerja berat seperti pekerja tambang bawah tanah Freeport Indonesia ini diberbolehkan tidak berpuasa Ramadan bila membahayakan kesehatannya. (Freeport Indonesia)
Pekerja berat seperti pekerja tambang bawah tanah Freeport Indonesia ini diberbolehkan tidak berpuasa Ramadan bila membahayakan kesehatannya. (Freeport Indonesia)

Baca Juga: Bareskrim beri penjelasan soal proses hukum kasus pagar laut di Tangerang

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Baca Juga: Musisi sekaligus Penulis Fiersa Besari akhirnya memberikan kabar dan kondisi terkininya secara langsung usai berhasil dievakuasi

Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya.

Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari.

Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648)

Baca Juga: 246.127 Penumpang KA, Manfaatkan Awal Ramadhan untuk Mudik Lebaran

Berdasarkan pendapat al-Ajiri yang dikutip Wahbah al-Zuhaili di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerja berat tetap harus sahur dan niat puasa seperti biasa, tetap harus puasa selayaknya Muslim yang lain.

Namun, bila puasa tersebut kemudian terasa berat bila dilanjutkan, dan pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa ditinggal, boleh baginya membatalkan puasa, dan tidak ada dosa baginya.

Hanya saja kemudian puasa yang batal tersebut tetap diganti di hari lain.

Baca Juga: Kasus pagar laut Tangerang: Begini pernyataan resmi dari Bareskrim

Malah, bila memaksakan tetap melakukan pekerjaan berat di tengah puasa dan menyebabkan keadaan genting, gawat darurat yang mengancam nyawa, wajib baginya membatalkan puasa. Sesuai firman Allah:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu. (QS An Nisa [4] : 29).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X