JAKARTA INSIDER - Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan salah satu mekanisme penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Hukum wajib memahami konsep ini, karena OTT menyentuh aspek praktis penegakan hukum pidana serta perlindungan hak-hak tersangka.
Definisi OTT dalam Hukum Pidana
OTT adalah tindakan aparat penegak hukum menangkap seseorang saat melakukan atau setelah melakukan tindak pidana, tanpa menunggu proses penyidikan panjang.
Baca Juga: 7 Minuman Herbal Jepang Ampuh untuk Membakar Lemak Perut
Dalam konteks korupsi, OTT dilakukan agar barang bukti seperti uang atau dokumen terkait kejahatan dapat diamankan secara sah.
Dasar Hukum OTT di Indonesia
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK OTT Wamenaker RI Noel Ebenezer
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 14, memberikan pedoman tentang penangkapan dan penyitaan.
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur prosedur OTT, termasuk jangka waktu penahanan dan pemeriksaan tersangka.
Tujuan dan Fungsi OTT
Mengamankan bukti secara langsung agar tidak dimusnahkan atau disembunyikan.
Baca Juga: Apa Itu Dark AI? Bahaya Tersembunyi bagi Keamanan Siber Global
Artikel Terkait
Dark AI dan Negara, Investigasi Ancaman Siber yang Mengintai Masa Depan
Apa Itu Dark AI? Bahaya Tersembunyi bagi Keamanan Siber Global
KPK OTT Wamenaker RI Noel Ebenezer
Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang
7 Minuman Herbal Jepang Ampuh untuk Membakar Lemak Perut