Menteri Agama keluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan untuk jaga kerukunan umat beragama

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (kemenag.go.id)
Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (kemenag.go.id)

Surat Edaran ini secara tegas melarang materi ceramah yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Isi ceramah juga tidak boleh mengandung kampanye politik praktis.

Baca Juga: Erick Thohir berziarah ke makam pendiri NU dan ulama besar lainnya di Tebuireng

Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan

Kementerian Agama akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan pelaporan terkait dengan hal ini.

Pembinaan akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi Surat Edaran dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.

Pemantauan akan dilakukan oleh berbagai instansi Kementerian Agama, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

Pelaporan akan dilakukan oleh para penyelenggara ceramah kepada instansi terkait.

Baca Juga: Perdebatan halal haram pewarna karmin, MUI jelaskan dengan pendekatan penelitian

Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penceramah agama dan pengelola rumah ibadat dalam memastikan bahwa ceramah keagamaan yang disampaikan selalu mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X