Surat Edaran ini secara tegas melarang materi ceramah yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Isi ceramah juga tidak boleh mengandung kampanye politik praktis.
Baca Juga: Erick Thohir berziarah ke makam pendiri NU dan ulama besar lainnya di Tebuireng
Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan
Kementerian Agama akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan pelaporan terkait dengan hal ini.
Pembinaan akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi Surat Edaran dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
Pemantauan akan dilakukan oleh berbagai instansi Kementerian Agama, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Pelaporan akan dilakukan oleh para penyelenggara ceramah kepada instansi terkait.
Baca Juga: Perdebatan halal haram pewarna karmin, MUI jelaskan dengan pendekatan penelitian
Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penceramah agama dan pengelola rumah ibadat dalam memastikan bahwa ceramah keagamaan yang disampaikan selalu mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Perdebatan halal haram pewarna karmin, MUI jelaskan dengan pendekatan penelitian
Erick Thohir berziarah ke makam pendiri NU dan ulama besar lainnya di Tebuireng
KH Yahya Cholil Staquf Ketum PBNU ingatkan kader NU untuk patuh dan setia pada ulama
Amartha mewujudkan impian karyawan berprestasi melalui ibadah Umroh
Umrah backpacker menjamur, Kementerian Agama akan laporkan ke Polda Metro Jaya