JAKARTA INSIDER - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Surat edaran ini berisi ketentuan-ketentuan penting yang mengatur materi ceramah keagamaan yang disampaikan, dengan tujuan memastikan ceramah keagamaan yang mendidik, mencerahkan, dan konstruktif serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Umrah backpacker menjamur, Kementerian Agama akan laporkan ke Polda Metro Jaya
Pentingnya Kerukunan Umat Beragama
Surat Edaran ini dikeluarkan dengan latar belakang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sebagai bagian integral dari kerukunan nasional.
Kerukunan umat beragama dianggap sebagai modal dasar untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Penceramah agama memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan ini.
Baca Juga: Amartha mewujudkan impian karyawan berprestasi melalui ibadah Umroh
Materi Ceramah yang Disarankan
Dalam Surat Edaran ini, ditekankan bahwa materi ceramah keagamaan yang disampaikan harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.
Materi ceramah juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, hubungan baik antar-umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Penceramah juga diwajibkan untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta semangat Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Ketum PBNU ingatkan kader NU untuk patuh dan setia pada ulama
Larangan dalam Materi Ceramah
Artikel Terkait
Perdebatan halal haram pewarna karmin, MUI jelaskan dengan pendekatan penelitian
Erick Thohir berziarah ke makam pendiri NU dan ulama besar lainnya di Tebuireng
KH Yahya Cholil Staquf Ketum PBNU ingatkan kader NU untuk patuh dan setia pada ulama
Amartha mewujudkan impian karyawan berprestasi melalui ibadah Umroh
Umrah backpacker menjamur, Kementerian Agama akan laporkan ke Polda Metro Jaya