Baca Juga: Arema Malang kembali telan kekalahan, kali ini takluk dari PSIS Semarang
"Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," ujarnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik.
Kemudian, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel.
Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.
Baca Juga: Meski Masjid Lautze kental dengan nuansa Tionghoa, namun pengurus masjid tak pernah rayakan Imlek
Berikutnya, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban.
Komnas HAM RI mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini," kata dia.
Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3, di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Waduh! Emak-emak ini mengaku tahu tentang Bunda Corla di masa lalu: Dia operasi di Thailand tahun 80 an
Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban.
Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan tersebut yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Pelaku pembunuhan mayat perempuan berselimut putih akhirnya berhasil ditangkap
Polisi tangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan mayat bertato badut di Duri Kosambi, Cengkareng
Terawangan Miyan dan Furi soal shio kelinci dan air: Hati hati waspada, ada keluarga artis alami pembunuhan!
Tinjau TKP pembunuhan Brigadir Yosua, pihak berperkara tak diperbolehkan bertanya tanya
JPU sebut Kuat Ma'ruf berbelit belit dan tak menyesali perbuatannya ikut rencana pembunuhan Brigadir Yosua
Pelaku mutilasi di Bekasi incar harta korban untuk main trading