JAKARTA INSIDER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU Rudy Irmawan mengatakan, selama persidangan Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar Rudy.
Baca Juga: Dapur kuning jadi saksi bisu pelatih tinju Ukraina jadi korban tewas serangan Rusia di Dnipro
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
Baca Juga: Ferry Irawan berani sumpah di depan kuasa hukumnya tak lakukan pemukulan ke Venna Melinda. Berani sumpah?..Baca Juga: Ahli Hukum Pidana sebut jika dakwaan Kuat Maruf tak terbukti sesuai KUHAP, terdakwa bisa bebas
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.
Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Artikel Terkait
Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa
Ahli Hukum Pidana sebut jika dakwaan Kuat Maruf tak terbukti sesuai KUHAP, terdakwa bisa bebas
Niat 'jebak' hakim agar datangi TKP Duren Tiga, kuasa hukum Ferdy Sambo malah terpojok dan gagal total!
Viral percakapan diduga hakim Wahyu Iman Santoso bicara dengan wanita lewat hp. Bahas vonis Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo masih ngeyel aja berbohong terus sampai hakim kesal. Padahal sudah dibantah Ricky dan Richard!