JPU sebut Kuat Ma'ruf berbelit belit dan tak menyesali perbuatannya ikut rencana pembunuhan Brigadir Yosua

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 14:47 WIB
JPU meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf
JPU meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf

 

JAKARTA INSIDER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU Rudy Irmawan mengatakan, selama persidangan Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar Rudy.

Baca Juga: Dapur kuning jadi saksi bisu pelatih tinju Ukraina jadi korban tewas serangan Rusia di Dnipro

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Resep pie susu teflon, cocok untuk segala acara. Untuk sajian momen Imlek juga cocok. Yuk simak cara buatnya!

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Baca Juga: Ferry Irawan berani sumpah di depan kuasa hukumnya tak lakukan pemukulan ke Venna Melinda. Berani sumpah?..Baca Juga: Ahli Hukum Pidana sebut jika dakwaan Kuat Maruf tak terbukti sesuai KUHAP, terdakwa bisa bebas

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X