JAKARTA INSIDER - Seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan.
Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.
Baca Juga: Fajar Sadboy ternyata sudah Sad sejak dini. Warganet: Udah bawaan pabrik ternyata
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," jelas Djuyamto.***
Artikel Terkait
Ayah Brigadir J minta Ferdy Sambo untuk buka masker, begini reaksi sang Jendral
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali di gelar, kini hadirkan 12 saksi untuk 3 terdakwa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J geram almarhum kliennya diserang Febri Diansyah tuduhan seks, seks terus
Kompak bikin drama dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, terbukti Ferdy Sambo dan Putri terindikasi berbohong
Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Pencabutan gugatan ke Presiden dan Kapolri setelah pertimbangkan masukan
Kompolnas Poengky Indiarti: Dicabutnya gugatan Ferdy Sambo jadi bukti alibi Sambo mengada ngada dan aneh