Selain itu menurut Rian dibukanya akses tol bakal motor dapat memberi keuntungan ke negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.
Baca Juga: Andrezj Duda kunjungi Zelenskiy bahas Leopard dan artileri, Putin auto ketar ketir?
Ia bercerita selama ini banyak rekannya dari negara lain tertarik menikmati alam Indonesia melalui touring sepeda motor, namun mengurungkan niat karena kebijakan roda dua masuk tol di Tanah Air belum ada.
"Karena mereka tau di negara lain itu motor bisa masuk tol, jadi gampang. Nah di Indonesia tuh belum. Jadi motor ya lewat jalur biasa, jalurnya begitu. Padahal mereka tau Indonesia itu bagus," kata Rian.
Ia pun menilai Indonesia tertinggal terkait masalah ini. Padahal, menurut dia apabila moge bisa melintas di jalan tol bisa menaikkan daya tarik pariwisata Indonesia.
Baca Juga: Bagi DPD Partai Golkar Surabaya, sistem pemilu proporsional terbuka, rakyat tau siapa yang dipilih
Pertimbangan lain, menurut Irianto, karena pengguna moge dinilai telah melakukan banyak hal baik seperti memberikan pemasukan ke negara melalui pajak dan melakukan sejumlah aksi sosial.
"Kami bayar pajak jauh lebih mahal. Dan kami ini peduli sama masyarakat luas seperti membuat bakti sosial kalau ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana. Makanya pemerintah harus pertimbangkan," kata Irianto, melansir CNN Indonesia, Rabu (11/1).
Tak kenal menyerah, Rian berjanji akan tetap memperjuangkan moge bole masuk tol.
"Saya akan perjuangkan terus (agar motor bisa masuk tol)," kata Rian.
Diketahui, secara aturan, kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Artikel Terkait
Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang
Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!
Ingin over kredit kendaraan? Perhatikan hal ini agar aman
Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector
Berapa biaya balik nama mobil saat pemutihan dan saat tidak ada pemutihan? Ini jawabannya
Mulai tahun 2023 Polri akan bagi SIM C jadi tiga golongan. Salah satunya SIM untuk Moge. Cek prosedurnya