Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).***
Artikel Terkait
Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang
Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!
Ingin over kredit kendaraan? Perhatikan hal ini agar aman
Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector
Berapa biaya balik nama mobil saat pemutihan dan saat tidak ada pemutihan? Ini jawabannya
Mulai tahun 2023 Polri akan bagi SIM C jadi tiga golongan. Salah satunya SIM untuk Moge. Cek prosedurnya