Untuk itu, Jaleswari menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.
"Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Jaleswari.
Jaleswari menekankan Pemerintah akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi.***
Artikel Terkait
KSP sebut pengesahan RUU KUHP langkah reformasi hukum pidana Indonesia, berlaku efektif pada 2025
Sekretaris Asita Bali desak pemerintah beri penjelasan terkait KUHP yang menimbulkan polemik wisatawan dunia
Berkunjung ke kedai Kopi Johny Hotman Paris Hutapea, Sandiaga Uno jelaskan soal Pasal 424 KUHP terkait wisman
KUHP disahkan! Baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, tahun 2025
Imigrasi klaim KUHP yang baru disahkan tak pengaruhi kunjungan wisman dan investasi