Sekretaris Asita Bali desak pemerintah beri penjelasan terkait KUHP yang menimbulkan polemik wisatawan dunia

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:16 WIB
Wisatawan asing banyak menikmati keindahan Pulau Bali (dailybali)
Wisatawan asing banyak menikmati keindahan Pulau Bali (dailybali)

JAKARTA INSIDER - Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih menimbulkan polemik di berbagai kalangan.

Kali ini kisruh pasal KUHP juga dipertanyakan Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata.

Ia meminta pemerintah segera mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menimbulkan polemik ke wisatawan mancanegara.

"Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata Subrata di Denpasar, Jumat (10/12/2022).

Baca Juga: Gunung Semeru meletus, Ahli Tarot Denny Darko ungkap ramalan bencana yang terjadi di Pulau Jawa, merinding

Menurutnya hal tersebut penting karena munculnya KUHP baru membuat calon wisatawan sangat berhati-hati.

KUHP perlu untuk meyakinkan wisatawan bahwa pasal-pasal itu memiliki makna baik, seperti untuk anak di bawah umur dan wanita yang belum menikah, sehingga tidak diperlakukan semena-mena atau terjadi kekerasan seksual.

"Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujar Subrata.

Baca Juga: Derry Syahputra benarkan rencana Rizky Billar memboyong Lesti Kejora dan anaknya ke Jepang, bangkrut?

Maka dari itu, Asita Bali yang membawahi 427 agen perjalanan tersebut berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara, bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi.

"Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," kata Subrata.

Menurutnya selama ini pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya, sehingga yang paling penting adalah informasi resmi agar kompetitor tak memanfaatkan ini.

Baca Juga: PT Pan Brother berupaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, DPR RI dukung langkah industri tekstil itu

Sekretaris Asita Bali itu juga menyebut tak ada penurunan yang terjadi selama tiga hari terakhir, di mana asosiasi pelaku pariwisata itu memiliki jejaring di 1 pasar diantaranya Amerika, Eropa, India, dan Timur Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X