JAKARTA INSIDER - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi penanda Indonesia telah mencapai tonggak baru, dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab.
Hal ini disebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (12/12/2022).
Menurut Moeldoko, selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.
Baca Juga: Densus 88 geledah rumah terduga teroris yang terlibat dalam tragedi bom Polsek Astanaanyar
Dalam keterangannya bersama KSP-Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Moeldoko mengatakan, KUHP yang telah disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan modern.
"KUHP yang baru jauh meninggalkan paradigma KUHP lama, zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda," sebutnya.
Sementara itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP.
Baca Juga: Walid Regragui sebut kemenangan Maroko atas Portugal bukanlah sebuah keajaiban
Menurutnya, secara geopolitik diperlukan penegasan otonomis strategis Indonesia pascapengesahan KUHP, yang diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Gubernur Lemhannas menjelaskan, bahwa pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.
Menurut Andi, pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern, serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Sedangkan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut.
Artikel Terkait
KSP sebut pengesahan RUU KUHP langkah reformasi hukum pidana Indonesia, berlaku efektif pada 2025
Sekretaris Asita Bali desak pemerintah beri penjelasan terkait KUHP yang menimbulkan polemik wisatawan dunia
Berkunjung ke kedai Kopi Johny Hotman Paris Hutapea, Sandiaga Uno jelaskan soal Pasal 424 KUHP terkait wisman
KUHP disahkan! Baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, tahun 2025
Imigrasi klaim KUHP yang baru disahkan tak pengaruhi kunjungan wisman dan investasi