Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumilang.
Baca Juga: Deretan baju adat yang dikenakan Presiden Jokowi saat sampaikan Pidato Kenegaraan
Jadi tersangka penistaan agama
Perlu diketahui Panji Gumilang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penodaan dan penistaan agama. Dengan perkara yang telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini.
"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan
Dalam kasus ini, Panji disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***