JAKARTA INSIDER – Sehari belakangan, ingatan publik seperti diputar kembali ke masa setahun silam, dimana Ferdy Sambo, seorang perwira tinggi Polri bintang dua, mengotaki pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam rangkaian persidangan yang digelar terbuka bagi publik, hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Tak hanya Ferdy Sambo, para terdakwa yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana itu, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapat hukuman yang membuat publik lega. Di mana masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun penjara.
Rasa geram publik terhadap mantan kadiv propam dan para terdakwa lainnya seolah terobati. Pun ketika banding empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun Ferdy Sambo tak putus langkah untuk mendapat keringanan hukuman. Masih ada langkah terakhir untuk lepas dari jerat hukuman mati, yakni dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berkas permohonan kasasi pun diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo ke MA pada akhir Juni 2023. Langkah hukum serupa juga diajukan oleh Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Benar saja, putusan kasasi MA terhadap para terdakwa pembuhuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat cukup membuat mereka bernafas lega.
MA, dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa, 9 Agutus 2023, mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut.
Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” tutur Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun.