JAKARTA INSIDER – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus dugaan penganiayan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sidang terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa, 6 Juni 2023, dengan persidangan yang digelar secara terbuka.
PN Jaksel juga telah menetapkan tiga majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Perjuangkan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK, Junimart Girsang buka ruang pengaduan online
Ketiga majelis hakim itu yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.
"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Alimin Ribut Sujono diketahui sebelumnya menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Saat itu, Alimin Ribut bersama ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dan Morgan Simanjuntak selaku hakim anggota menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka pelaku Mario Dandy Satriyo (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat 26 Mei 2023.
Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di PN Jakse.