Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 22:03 WIB
Mario Dandy Satrio, Sean Lukas dan Anak AG  saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas (JAKARTA INSIDER)
Mario Dandy Satrio, Sean Lukas dan Anak AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus dugaan penganiayan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sidang terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa, 6 Juni 2023, dengan persidangan yang digelar secara terbuka.

PN Jaksel juga telah menetapkan tiga majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: Perjuangkan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK, Junimart Girsang buka ruang pengaduan online

Ketiga majelis hakim itu yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Alimin Ribut Sujono diketahui sebelumnya menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Teken kerja sama dengan Kemenkop UKM, Promedia siap bangun jaringan megaportal untuk bantu UMKM naik kelas

Saat itu, Alimin Ribut bersama ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dan Morgan Simanjuntak selaku hakim anggota menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka pelaku Mario Dandy Satriyo (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM bantah ada keistimewaan diberikan khusus untuk Mario Dandy, Yasonna: Jangan bikin HOAX..

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat 26 Mei 2023.

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di PN Jakse.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BTV

Tags

Rekomendasi

Terkini

X