Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi kasus pembunuhan Brigadir J ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.
Patahkan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
Sebelunya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Timur
Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, dengan putusan pembatalan hukuman mati, Ferdy Sambo bisa bernafas lega. Walaupun, tentu banyak pihak yang merasa tak puas dengan putusan kasasi yang berifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap tersebut.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo dan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ajukan banding terhadap vonis hakim
Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi hadiah bagi orang tua Brigadir J
Upaya vonis banding Ferdy Sambo kandas, pakar hukum: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan benar..
Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo
VIRAL foto Ferdy Sambo duduk santai di rumah, ini respons Kejagung, MA, dan pengacara Sambo