Tok! MA batalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan sunat hukuman 3 terpidana pembunuhan Brigadir J

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:44 WIB
Ferdy Sambo saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo  dengan membatalkan vonis mati menjadi hukuman seumur hidup
Ferdy Sambo saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati menjadi hukuman seumur hidup

Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Althaf, mahasiswa UI tega membunuh karena terlilit pinjaman online, DPR minta Polri serius berantas PINJOL

“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi kasus pembunuhan Brigadir J ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.

Patahkan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs

Sebelunya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Timur

Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, dengan putusan pembatalan hukuman mati, Ferdy Sambo bisa bernafas lega. Walaupun, tentu banyak pihak yang merasa tak puas dengan putusan kasasi yang berifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X