JAKARTA INSIDER – Pagi ini, sebelum bepergian, jangan lupa cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah masa berlaku masih panjang?
Bila hampir habis segera perpanjang. Karena jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi strategis.
Baca Juga: Baru rilis, ini spek dan harga Samsung Z Flip 5 dan Z Fold 5 terbaru
Bagi Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, berikut ini layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023.
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
Jakarta Selatan
Kampus Triologi, Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Baca Juga: ESDM tetapkan tarif pengecasan mobil listrik di SPKLU, mulai dari Rp 25 ribu untuk ‘fulltank’
Jakarta Barat
- LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
- Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima