Upaya vonis banding Ferdy Sambo kandas, pakar hukum: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan benar..

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 07:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo/tangkapan layar YouTube Kompas TV (JAKARTA INSIDER )
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo/tangkapan layar YouTube Kompas TV (JAKARTA INSIDER )


JAKARTA INSIDER - Vonis banding bagi Ferdy Sambo sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Hasil sidang vonis banding Ferdy Sambo adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan sebelumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memberikan putusan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Saat sidang vonis banding Ferdy Sambo digelar tanpa kehadiran Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Amalan wanita haid di 10 hari terakhir Ramadhan, agar tetap bisa mendapatkan keistimewaan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapan terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding Ferdy Sambo.

"Kalau pandangan saya, berdasarkan pertimbangan yang disampaikan tadi, terhadap putusan sudah sesuai dengan prediksi, karena memorinya yang saya lihat sebenarnya konsepnya masih menggunakan pembelaan yang pertama," ucap Martin, dikutip Jakarta Insider dari kanal youtube metro tv.

Martin menuturkan jika dalam pemeriksaan dan pengadilan sudah diputus secara maksimal, tidak ada hal baru sehingga tidak meringankan vonisnya Ferdy Sambo.

Baca Juga: DIBUKA! Pendaftaran Abang None Jakarta 2023 ini dia cara daftar, linimasa, syarat dan ketentuan selengkapnya

Pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan pun juga turut memberikan tanggapan terkait kandasnya permohonan banding Ferdy Sambo di tangan Majelis Pengadilan Tinggi DKI.

" Jadi bahasa hukumnya itu, Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa sekali lagi tepat dan benar," ujar Asep.

Asep juga menuturkan, maka dari itu akan mengambil alih pertimbangan PN dan kemudian menguatkan menambahkan hal tertentu yang terpenting adalah diamar putusannya.

Baca Juga: Lowongan kerja di Miniso lulusan SMA/SMK, gaji minimal Gross (UMR), ini persyaratan lengkapnya!

Lantaran amar memegang peranan penting, saat putusannya tetap sama dengan PN yang menolak banding, jika harus merubah keputusan pun juga tidak ada alasan untuk hal itu.

Ketika hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dengan tepat dan benar, menurut Asep sudah sangat cocok dengan pemikirannya.

Lantas Asep menyarankan kepada Ferdy Sambo, untuk untuk kasasi saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X