Dalam persidangan kali ini majelis hakim memutuskan sidang dilakukan secara tertutup dikarenakan status anak AG yang masih di bawah umur.
Diketahui, Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora sempat mengalami koma selama 8 hari, dan menjalani perawatan di ruang ICU selama hampir dua bulan.
Baca Juga: Dituding jadi beking Ponpes Al Zaytun, begini jawaban keras Moeldoko
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***