Dalam persidangan kali ini majelis hakim memutuskan sidang dilakukan secara tertutup dikarenakan status anak AG yang masih di bawah umur.
Diketahui, Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora sempat mengalami koma selama 8 hari, dan menjalani perawatan di ruang ICU selama hampir dua bulan.
Baca Juga: Dituding jadi beking Ponpes Al Zaytun, begini jawaban keras Moeldoko
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***
Artikel Terkait
Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah
Tok! MA tolak kasasi AG, mantan pacar Mario Dandy, hukuman tetap 3 Tahun 6 bulan penjara
Kuasa hukum sebut restitusi ganti rugi Rp100 miliar hanya berlaku harta atas nama Mario Dandy bukan pihak lain