JAKARTA INSIDER – Hari ini sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anastasia Pretya Amanda dijadwalkan menjadi salah satu saksi dalam persidangan yang digelar hari ini.
Namun, lagi-lagi Amanda yang merupakan mantan pacar Mario Dandy Satriyo ini tak bisa menghadiri sidang. Amanda mangkir dari persidangan dengan alasan tengah menderita sakit batu ginjal.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebenaran penyakit yang diderita Amanda. Kepada majelis hakim, JPU meminta untuk penetapan panggil paksa.
“Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," ujar Jaksa Shandy Handika saat awal persidangan.
Jaksa beralasan, sejak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan Amanda sudah tidak pernah hadir memberi keterangan.
“Kemudian, pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," imbuhnya.
Jaksa pun menjelaskan, rekam medis yang diberikan Amanda tidak lengkap. Kondisi kesehatannya disebut tidak sinkron, dan tidak dijelaskan berapa ukuran dari batu ginjal dalam rekam medis. Selain itu, tim dokter tidak dapat ditemui.
"Kami kemarin tim jaksa sudah ke rumah sakit untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya, dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis,” kata Jaksa Shandy Handika.
Padahal,lanjut Jaksa Shandy Handika, pihaknya tidak meminta rekam medis. “Kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun, kami tidak bisa bertemu (dokter)," jelas Jaksa.
Karena hal tersebut, "Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami jaksa penuntut umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu, kami mau klarifikasi keterangan itu," tambahnya.
Baca Juga: Mengejutkan! KPU DKI Jakarta ungkap hanya 11,88 persen bacaleg DPRD Jakarta yang penuhi syarat
Sementara itu, tiga saksi lain dapat hadir dalam persidangan lanjutan kali ini yakni kekasih Mario Dandy yakni anak AG, anggota Polri Chriswanda Oliver, dan teman Mario Dandy yakni Rafael Benitez.
Artikel Terkait
Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah
Tok! MA tolak kasasi AG, mantan pacar Mario Dandy, hukuman tetap 3 Tahun 6 bulan penjara
Kuasa hukum sebut restitusi ganti rugi Rp100 miliar hanya berlaku harta atas nama Mario Dandy bukan pihak lain