7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah

- Kamis, 8 Juni 2023 | 10:15 WIB
Suasana persidangan perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel , Selasa (6/6/23).
Suasana persidangan perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel , Selasa (6/6/23).

JAKARTA INSIDER – Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6).

Persidangan perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs ini membetot perhatian khalayak luas. Tak hanya para petinggi selevel menteri yang memberikan atensi, namun jutaan netizen ikut memantau perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Telah diunduh lebih dari 400 juta ponsel Android, ternyata 10 aplikasi ini disusupi spyware, segera hapus!

Sejak video penganiayaan keji menyebar dan viral di dunia maya, bertubi-tubi dukungan datang kepada David Ozora yang sempat mengalami koma selama 8 hari dan menjalani perawatan intensif di ICU selama hampir 2 bulan.

Tagar kawaldavid juga berseliweran di dunia maya, karena warganet menganggap ada berbagai kejanggalan dalam memberikan perlakukan terhadap Mario Dandy yang merupakan anak bekas pejabat Pajak berharta gendut.

Dukungan luar biasa untuk David Ozora dan keluarga yang teguh menuntut keadilan terbukti saat persidangan digelar Selasa, kemarin. Puluhan orang menghadiri sidang yang disaksikan jutaan mata melalui siaran langsung beberapa stasiun televisi.

Baca Juga: Mengejutkan, LSI Denny JA prediksi Anies Baswedan bisa ‘gugur sebelum berperang’ karena hal ini

Berikut ini adalah beberapa fakta yang terungkap selama persidangan perdana kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy CS.

  1. Sidang berlangsung secara terbuka, tapi tidak disiarkan secara utuh

Sidang kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs digelar secara terbuka. Meski sidang berlangsung terbuka, pembacaan surat dakwaan tidak disiarkan secara utuh karena mengandung konten sesusilaan dan menyangkut anak di bawah umur.

  1. Mario Dandy diancam hukuman 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, JPU memberikan dua dakwaan kepada Mario Dandy.

Dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube Kompas Official, ANTARA, Instagram @mellisa_anggraini1z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X